Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya berfungsi sebagai pusat administrasi pencatatan nikah, tetapi juga sebagai fasilitas rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan bimbingan ketahanan keluarga. Fungsi ini tercermin secara nyata dalam kegiatan pelayanan harian di KUA Tambelang, di mana para petugas secara proaktif merespons dinamika sosial dan problematika rumah tangga warga.
Dalam sebuah kesempatan pelayanan, seorang warga datang berkonsultasi kepada Penyuluh Agama Islam KUA Tambelang, Ust. Rosad Saputra, S.Pd.I. Warga tersebut menghampiri meja pelayanan depan bukan untuk mengurus dokumen pencatatan, melainkan untuk menyampaikan permasalahan rumah tangganya yang sedang mengalami kebuntuan. Dalam konsultasi tersebut, ia mengutarakan rasa lelah menghadapi konflik keluarga dan menanyakan perihal khulu’ (gugat cerai).
Merespons situasi tersebut di area pelayanan publik, Ust. Rosad menerapkan pendekatan yang profesional dengan tetap menjaga privasi warga. Langkah awal yang diambil adalah memberikan ruang aman bagi warga untuk mengutarakan keluh kesahnya. Proses mendengarkan secara aktif ini bertujuan untuk meredakan beban emosional warga sebelum masuk ke tahap pemberian nasihat keagamaan.
Alih-alih memberikan rincian persyaratan administrasi atau mengarahkan warga tersebut ke Pengadilan Agama, Ust. Rosad mengambil langkah penanganan yang berfokus pada preservasi pernikahan. Beliau memberikan pandangan keagamaan yang menekankan pentingnya rasionalitas dalam penyelesaian masalah keluarga. Warga tersebut diedukasi bahwa keputusan yang menyangkut perpisahan idealnya tidak diambil saat kondisi psikologis sedang tidak stabil atau berada di puncak emosi.
Lebih lanjut, Ust. Rosad memberikan bimbingan spiritual dengan menganjurkan warga tersebut untuk mengambil jeda waktu guna menenangkan pikiran. Pendekatan ini dibarengi dengan anjuran untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, salah satunya melalui pelaksanaan salat Istikharah. Tujuannya adalah agar warga tersebut dapat berpikir lebih jernih, memulihkan kondisi batinnya, dan membuka kembali ruang komunikasi yang sehat dengan pasangan sebelum memutuskan langkah yang lebih jauh.
Sesi konsultasi di meja pelayanan tersebut diselesaikan dengan baik, dan warga yang bersangkutan dapat pulang dengan kondisi mental yang lebih tertata. Penanganan kasus seperti ini merupakan implementasi langsung dari komitmen KUA Tambelang dalam merawat ketahanan institusi keluarga. Upaya preventif dan persuasif yang diberikan oleh penyuluh agama ini senantiasa menempatkan kemaslahatan dan keutuhan keluarga masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap lini pelayanan.
